Dilihat 0 Kali

01_648_Picture1.jpg

Selasa, 20 Oktober 2026 14:59:00 WIB

Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Gelar Workshop Rekognisi Pembelajaran Lampau, Perkuat Akses Pendidikan Tinggi

Yogyakarta, 20 Oktober 2026 — Fakultas Adab dan Ilmu Budaya (FADIB) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan Workshop Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Fakultas Adab dan Ilmu Budaya ini bertujuan untuk membahas peluang, mekanisme, serta kesiapan program studi dalam menyelenggarakan RPL sebagai salah satu jalur akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memiliki pengalaman belajar maupun pengalaman kerja.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, Prof. Dr. Nurdin, S.Ag., S.S., M.A. Dalam arahannya, ia menyoroti pengalaman FADIB dalam mengembangkan program pendidikan melalui jalur khusus serta pentingnya memperhatikan kesesuaian penyelenggaraan program dengan ketentuan sistem pendidikan tinggi yang berlaku. Workshop menghadirkan Prof. Dr. Pajar Hatma Indra Jaya, S.Sos., M.Si. dan Dr. Sunaryati, S.E., M.Si. sebagai narasumber, serta Khoirul Anwar, S.Ag., M.A., Kepala Bagian Akademik, yang memberikan penjelasan mengenai aspek akademik dan perizinan penyelenggaraan RPL.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Pajar Hatma Indra Jaya menjelaskan bahwa RPL merupakan salah satu jalur untuk memperluas akses pendidikan tinggi tanpa harus sepenuhnya melalui jalur perkuliahan reguler. Program ini juga dinilai memiliki peluang strategis bagi perguruan tinggi dalam mengembangkan layanan pendidikan, termasuk melalui skema kerja sama dengan lembaga atau instansi tertentu. Di lingkungan UIN Sunan Kalijaga, penyelenggaraan RPL dibahas melalui dua model, yakni RPL berbasis kerja sama dan RPL reguler. Skema kerja sama dapat dikembangkan sesuai kebutuhan mitra dan kesepakatan antarlembaga, sedangkan skema reguler berpotensi menjadi alternatif untuk mendukung peningkatan jumlah mahasiswa, khususnya pada program studi magister yang mengalami penurunan peminat.

DSC06058

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa program studi yang akan menyelenggarakan RPL perlu memenuhi persyaratan akreditasi minimal baik dan telah meluluskan mahasiswa. Program studi juga perlu menyiapkan pedoman pelaksanaan RPL sebelum mengajukan izin melalui sistem SIERRA. Setelah memperoleh izin, promosi program dapat dilakukan melalui bagian admisi, sedangkan proses penilaian dokumen dan pengakuan capaian pembelajaran calon mahasiswa dilaksanakan dengan melibatkan program studi.

Sementara itu, Dr. Sunaryati membagikan pengalaman Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dalam menyelenggarakan RPL pada jenjang magister Ekonomi Syariah semester genap tahun akademik 2025/2026. Pelaksanaan program tersebut menunjukkan bahwa pengalaman kerja dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengakuan pembelajaran, sepanjang didukung dokumen yang relevan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara individual oleh program studi berdasarkan dokumen yang diserahkan calon mahasiswa. Dengan demikian, hasil pengakuan pembelajaran dapat berbeda antara satu calon mahasiswa dan calon mahasiswa lainnya, bergantung pada kesesuaian pengalaman serta bukti kompetensi yang dimiliki.

Dalam kesempatan yang sama, Khoirul Anwar menegaskan pentingnya kesiapan dokumen akademik dan administratif dalam pengajuan izin RPL. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain pedoman akademik, pedoman RPL tingkat universitas, pedoman RPL program studi, serta surat keputusan pengelola RPL. Ia juga menjelaskan bahwa perizinan penyelenggaraan RPL dilakukan setiap semester sehingga program studi perlu merencanakan pelaksanaannya secara matang.

Diskusi berlangsung dengan membahas berbagai aspek teknis, mulai dari mekanisme penilaian dan konversi mata kuliah, pengelolaan perkuliahan, pembiayaan dan insentif pengajar, hingga peluang kerja sama dengan instansi atau asosiasi profesi. Peserta juga mendiskusikan kesiapan program studi dalam membuka RPL dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, kapasitas ruang perkuliahan, serta kebutuhan calon mahasiswa.

Melalui workshop ini, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan RPL, baik dari sisi akademik, administratif, maupun pengembangan kerja sama. Hasil pembahasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi program studi untuk mengidentifikasi peluang dan mempersiapkan penyelenggaraan RPL sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Workshop ini menjadi bagian dari upaya pengembangan layanan pendidikan tinggi yang lebih adaptif dan inklusif, sekaligus membuka ruang bagi pengakuan pengalaman belajar dan pengalaman profesional sebagai bagian dari perjalanan akademik masyarakat.