Yogyakarta, 20 Oktober 2026 —
Fakultas Adab dan Ilmu Budaya (FADIB) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
menyelenggarakan Workshop Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Selasa
(20/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Fakultas Adab
dan Ilmu Budaya ini bertujuan untuk membahas peluang, mekanisme, serta kesiapan
program studi dalam menyelenggarakan RPL sebagai salah satu jalur akses
pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memiliki pengalaman belajar maupun
pengalaman kerja.
Kegiatan
dibuka dengan sambutan dan arahan Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, Prof.
Dr. Nurdin, S.Ag., S.S., M.A. Dalam arahannya, ia menyoroti pengalaman FADIB
dalam mengembangkan program pendidikan melalui jalur khusus serta pentingnya
memperhatikan kesesuaian penyelenggaraan program dengan ketentuan sistem
pendidikan tinggi yang berlaku. Workshop menghadirkan Prof. Dr. Pajar Hatma
Indra Jaya, S.Sos., M.Si. dan Dr. Sunaryati, S.E., M.Si. sebagai narasumber,
serta Khoirul Anwar, S.Ag., M.A., Kepala Bagian Akademik, yang memberikan
penjelasan mengenai aspek akademik dan perizinan penyelenggaraan RPL.
Dalam
pemaparannya, Prof. Dr. Pajar Hatma Indra Jaya menjelaskan bahwa RPL merupakan
salah satu jalur untuk memperluas akses pendidikan tinggi tanpa harus
sepenuhnya melalui jalur perkuliahan reguler. Program ini juga dinilai memiliki
peluang strategis bagi perguruan tinggi dalam mengembangkan layanan pendidikan,
termasuk melalui skema kerja sama dengan lembaga atau instansi tertentu. Di
lingkungan UIN Sunan Kalijaga, penyelenggaraan RPL dibahas melalui dua model,
yakni RPL berbasis kerja sama dan RPL reguler. Skema kerja sama dapat
dikembangkan sesuai kebutuhan mitra dan kesepakatan antarlembaga, sedangkan
skema reguler berpotensi menjadi alternatif untuk mendukung peningkatan jumlah
mahasiswa, khususnya pada program studi magister yang mengalami penurunan
peminat.
Lebih
lanjut, narasumber menjelaskan bahwa program studi yang akan menyelenggarakan
RPL perlu memenuhi persyaratan akreditasi minimal baik dan telah meluluskan
mahasiswa. Program studi juga perlu menyiapkan pedoman pelaksanaan RPL sebelum
mengajukan izin melalui sistem SIERRA. Setelah memperoleh izin, promosi program
dapat dilakukan melalui bagian admisi, sedangkan proses penilaian dokumen dan
pengakuan capaian pembelajaran calon mahasiswa dilaksanakan dengan melibatkan
program studi.
Sementara
itu, Dr. Sunaryati membagikan pengalaman Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
(FEBI) dalam menyelenggarakan RPL pada jenjang magister Ekonomi Syariah
semester genap tahun akademik 2025/2026. Pelaksanaan program tersebut
menunjukkan bahwa pengalaman kerja dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam
proses pengakuan pembelajaran, sepanjang didukung dokumen yang relevan dan
memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa proses penilaian
dilakukan secara individual oleh program studi berdasarkan dokumen yang
diserahkan calon mahasiswa. Dengan demikian, hasil pengakuan pembelajaran dapat
berbeda antara satu calon mahasiswa dan calon mahasiswa lainnya, bergantung
pada kesesuaian pengalaman serta bukti kompetensi yang dimiliki.
Dalam
kesempatan yang sama, Khoirul Anwar menegaskan pentingnya kesiapan dokumen
akademik dan administratif dalam pengajuan izin RPL. Dokumen yang perlu
dipersiapkan antara lain pedoman akademik, pedoman RPL tingkat universitas,
pedoman RPL program studi, serta surat keputusan pengelola RPL. Ia juga
menjelaskan bahwa perizinan penyelenggaraan RPL dilakukan setiap semester
sehingga program studi perlu merencanakan pelaksanaannya secara matang.
Diskusi
berlangsung dengan membahas berbagai aspek teknis, mulai dari mekanisme
penilaian dan konversi mata kuliah, pengelolaan perkuliahan, pembiayaan dan
insentif pengajar, hingga peluang kerja sama dengan instansi atau asosiasi
profesi. Peserta juga mendiskusikan kesiapan program studi dalam membuka RPL
dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, kapasitas ruang perkuliahan,
serta kebutuhan calon mahasiswa.
Melalui
workshop ini, Fakultas Adab dan Ilmu Budaya diharapkan memperoleh pemahaman
yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan RPL, baik dari sisi akademik,
administratif, maupun pengembangan kerja sama. Hasil pembahasan tersebut dapat
menjadi bahan pertimbangan bagi program studi untuk mengidentifikasi peluang
dan mempersiapkan penyelenggaraan RPL sesuai kebutuhan serta ketentuan yang
berlaku. Workshop ini menjadi bagian dari upaya pengembangan layanan pendidikan
tinggi yang lebih adaptif dan inklusif, sekaligus membuka ruang bagi pengakuan
pengalaman belajar dan pengalaman profesional sebagai bagian dari perjalanan
akademik masyarakat.