Yogyakarta, 15 Oktober 2026 — Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional
Keterbukaan Informasi Publik bertajuk “Pelayanan Informasi Publik Berbasis
AI” yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan yang berlangsung di Teatrikal Fakultas
Kedokteran lantai 4 ini menjadi forum penguatan komitmen keterbukaan informasi
publik sekaligus memperkenalkan inovasi layanan digital berbasis kecerdasan
buatan (artificial intelligence/AI) untuk mempermudah masyarakat
memperoleh informasi resmi perguruan tinggi.
Seminar tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat,
Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos., sebagai salah satu narasumber utama,
serta Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Pusat, Arman Fauzi,
dan Ketua Bidang Strategi dan Riset, Joemarthine Chandra. Kegiatan ini diikuti
ratusan peserta dari berbagai instansi, meliputi Kementerian Agama pusat, 18
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), tiga pemerintah daerah,
perguruan tinggi negeri dan swasta, serta unsur internal UIN Sunan Kalijaga.
Keikutsertaan FADIB dalam kegiatan ini menjadi bagian dari
upaya memperkuat pemahaman mengenai tata kelola informasi publik yang
transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal
tersebut relevan dengan pengelolaan informasi di tingkat fakultas, khususnya
dalam penyediaan informasi kelembagaan, layanan akademik, kegiatan fakultas,
serta berbagai informasi publik melalui situs web dan kanal komunikasi resmi.
Keterbukaan Informasi di Era AI dan
Tantangan Demokrasi
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Fb. Fx.
Handoko Agung Saputro, menyoroti tantangan keterbukaan informasi publik di
tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Menurutnya,
kemudahan memperoleh informasi tidak serta-merta menjamin kebenaran informasi
tersebut. Penyebaran hoaks, manipulasi fakta, propaganda, dan aktivitas buzzer
menjadi tantangan yang perlu dihadapi dalam ruang publik digital.
Handoko menekankan bahwa masyarakat perlu memiliki kemampuan
berpikir kritis untuk menilai informasi, memeriksa sumber, dan memahami konteks
di balik suatu pernyataan. Informasi yang diproduksi atau disebarluaskan secara
berulang tidak serta-merta menjadi kebenaran. Karena itu, kemajuan teknologi
harus diimbangi dengan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif.
Ia juga mengingatkan bahwa teknologi tidak sepenuhnya netral
karena pemanfaatannya dapat dipengaruhi oleh kepentingan dan pihak yang
mengendalikan arus informasi. Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki
peran strategis untuk mengarahkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengarahkan
pemanfaatan teknologi agar benar-benar menjawab kebutuhan manusia dan mendorong
kemakmuran bersama,” ujarnya.
Pemanfaatan AI, lanjutnya, perlu ditempatkan sebagai alat
bantu yang memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan penalaran dan
tanggung jawabnya. Prinsip ini juga berlaku dalam pengelolaan informasi publik.
Teknologi dapat mempercepat pelayanan, tetapi akurasi, verifikasi sumber, dan
pertanggungjawaban atas informasi yang disampaikan tetap menjadi hal mendasar.
Keterbukaan informasi publik juga berkaitan erat dengan
penguatan demokrasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi
landasan penting bagi badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan
yang berlaku. Oleh karena itu, perguruan tinggi dituntut tidak hanya
menghasilkan dan menyebarluaskan pengetahuan, tetapi juga mengelola informasi
secara bertanggung jawab.
Integritas dan Akuntabilitas sebagai
Fondasi Pelayanan Publik
Dalam kesempatan yang sama, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof.
Noorhaidi Hasan, menyambut baik pengembangan layanan informasi publik berbasis
AI sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perguruan tinggi yang lebih
terbuka dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Rektor menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus disertai
kemampuan manusia untuk berpikir secara logis, kritis, dan kreatif. AI dapat
mempercepat sekaligus mengefisienkan pelayanan yang berhubungan langsung dengan
masyarakat, tetapi penggunaannya tetap perlu mempertimbangkan tanggung jawab
intelektual dan kemampuan manusia dalam mengolah informasi.
Dalam konteks pelayanan informasi publik, ia menekankan
hubungan antara keterbukaan, integritas, kejujuran, dan akuntabilitas lembaga.
“Keterbukaan berkorelasi positif dengan integritas,
kejujuran, dan akuntabilitas. Lembaga yang memiliki integritas tinggi akan
menjaga amanah dengan baik melalui keterbukaan, sehingga setiap hal yang
dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa keterbukaan
informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya
kerja institusi. Penyediaan informasi yang benar, jelas, dan dapat diakses
masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab badan publik dalam menjaga
kepercayaan masyarakat.
Bagi FADIB, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui
penguatan pengelolaan situs web fakultas, publikasi kegiatan akademik,
penyediaan informasi layanan, serta pembaruan informasi kelembagaan secara
berkala. Koordinasi antara pengelola informasi, unit kerja, dan tim publikasi
juga menjadi faktor penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat
tetap akurat dan relevan.
Peluncuran Ki Suka Menjawab, Inovasi
Layanan Informasi Publik Berbasis AI
Salah satu agenda utama seminar adalah peluncuran Ki Suka
Menjawab, layanan informasi publik berbasis kecerdasan buatan yang
dikembangkan oleh PPID UIN Sunan Kalijaga bersama mahasiswa Magister Pendidikan
Agama Islam (PAI), Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga.
Peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Komisi
Informasi Pusat, dilanjutkan dengan penyingkapan tirai penutup barcode pada
maskot Ki Suka Menjawab oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan,
bersama Arman Fauzi. Barcode tersebut dapat dipindai untuk mengakses layanan
informasi publik berbasis AI tersebut.
Ketua Pelaksana kegiatan sekaligus Kepala Biro Administrasi
Umum dan Keuangan (AUK), Dr. Ali Sodiq, menyampaikan bahwa pengembangan Ki Suka
Menjawab merupakan upaya kampus untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dalam
meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Layanan ini memanfaatkan
informasi yang tersedia pada situs resmi UIN Sunan Kalijaga agar masyarakat
dapat memperoleh informasi mengenai kampus melalui satu kanal yang lebih
praktis.
Pengembang aplikasi, Muhammad Hadli Alfurqon, menjelaskan
bahwa Ki Suka Menjawab dirancang dengan mekanisme percakapan untuk membantu
pengguna menemukan informasi seputar UIN Sunan Kalijaga tanpa harus menelusuri
setiap halaman situs secara manual. Sistem memproses pertanyaan pengguna,
menelusuri informasi dalam basis data yang tersedia, kemudian menyajikan
jawaban secara langsung.
Layanan ini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dari
Anthropic dan dirancang untuk memahami pertanyaan dalam beberapa bahasa,
termasuk bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris. Selain dapat diakses selama 24
jam, sistem tersebut memungkinkan pembaruan informasi melalui server ketika
terdapat data terbaru.
Kehadiran Ki Suka Menjawab menjadi langkah pengembangan
layanan publik digital yang diharapkan mampu memperluas akses masyarakat
terhadap informasi resmi kampus, mempercepat respons atas kebutuhan informasi,
serta mendukung komunikasi yang lebih efektif antara institusi dan publik.
Meski demikian, penggunaan AI tetap memerlukan pengelolaan
sumber informasi yang baik, pembaruan data secara berkala, dan perhatian
terhadap ketepatan jawaban. Teknologi ini perlu diposisikan sebagai sarana
untuk mempermudah akses informasi resmi, dengan tetap mengutamakan akurasi dan
akuntabilitas.
Penguatan Tata Kelola Informasi dan
Pencegahan Sengketa
Pembahasan seminar berlanjut melalui pemaparan Ketua Bidang
Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Pusat, Arman Fauzi, dan Ketua Bidang
Strategi dan Riset, Joemarthine Chandra. Dengan dimoderatori Ketua Satuan
Pengawasan Internal UIN Sunan Kalijaga, Dr. Shaleh, sesi ini mengulas dinamika,
tantangan, dan strategi penguatan implementasi keterbukaan informasi publik.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah
pencegahan sengketa informasi melalui tata kelola yang tertib, prosedur
pelayanan yang jelas, dan koordinasi antar unit kerja. Badan publik perlu
memastikan bahwa mekanisme permohonan informasi dapat dipahami masyarakat,
memiliki alur yang pasti, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Selain itu, penetapan informasi yang dikecualikan harus
dilakukan berdasarkan dasar hukum dan pertimbangan yang dapat
dipertanggungjawabkan, termasuk melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengecualian informasi tidak
dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan berdasarkan prosedur yang jelas.
Koordinasi antar unit kerja juga menjadi hal mendasar dalam
membangun ekosistem informasi publik yang efektif. Ego sektoral, ketidakjelasan
pembagian tanggung jawab, dan keterlambatan penyediaan data dapat menghambat
pelayanan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap unit perlu berperan
aktif dalam mendokumentasikan, memperbarui, dan menyampaikan informasi yang
menjadi tanggung jawabnya.
Dalam konteks fakultas, penguatan koordinasi antara
pimpinan, pengelola informasi, program studi, tenaga kependidikan, dan tim
publikasi menjadi langkah penting untuk memastikan informasi yang dibutuhkan
masyarakat dapat tersedia secara lengkap dan tepat waktu. Pengelolaan informasi
yang tertata juga membantu meningkatkan kepastian pelayanan sekaligus
meminimalkan potensi kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi sengketa
informasi.
Peran FADIB dalam Mewujudkan Layanan
Informasi yang Terbuka dan Responsif
Partisipasi Fakultas Adab dan Ilmu Budaya dalam Seminar
Nasional Keterbukaan Informasi Publik menjadi kesempatan untuk memperkuat
komitmen pengelolaan informasi di tingkat fakultas. Sebagai bagian dari UIN
Sunan Kalijaga, FADIB memiliki tanggung jawab untuk mendukung penyediaan
informasi kelembagaan dan layanan publik yang mudah diakses, akurat, mutakhir,
serta sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.
Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan situs
web fakultas sebagai salah satu kanal informasi resmi, penyajian informasi
akademik dan kelembagaan secara terstruktur, publikasi kegiatan fakultas, serta
penyediaan informasi mengenai layanan yang dibutuhkan sivitas akademika dan
masyarakat luas. Selain ketersediaan informasi, kemudahan navigasi, kejelasan
bahasa, dan pembaruan konten juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan
kualitas pelayanan digital.
Pengalaman pengembangan Ki Suka Menjawab turut memberikan
gambaran mengenai peluang pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan
informasi publik. Pemanfaatan AI dan sistem digital dapat menjadi alternatif
pengembangan layanan yang lebih responsif, sepanjang didukung oleh sumber data
yang dapat dipercaya, mekanisme verifikasi, dan pengawasan yang memadai.
Di sisi lain, penguatan keterbukaan informasi juga
membutuhkan budaya kerja yang kolaboratif. Setiap unit kerja perlu memahami
peran dan tanggung jawabnya dalam menyediakan informasi, sementara pengelola
informasi dan tim publikasi memastikan informasi tersebut disampaikan dengan
cara yang mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, keterbukaan informasi
tidak hanya menjadi tanggung jawab satu unit, tetapi menjadi bagian dari tata
kelola institusi secara menyeluruh.
Melalui partisipasi dalam seminar ini, FADIB diharapkan
dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, baik dari sisi
kelengkapan data, ketepatan penyampaian, maupun kemudahan akses melalui kanal
digital. Penguatan literasi digital dan kemampuan memverifikasi informasi juga
menjadi bagian penting agar pemanfaatan teknologi, termasuk AI, tetap
berlandaskan prinsip akurasi, integritas, dan kepentingan publik.
Seminar Nasional Keterbukaan Informasi Publik ini menegaskan
bahwa upaya mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tidak cukup
dilakukan melalui pemenuhan indikator administratif, tetapi harus diwujudkan
dalam budaya keterbukaan yang terintegrasi dalam proses pelayanan dan
pengambilan kebijakan. Dengan sinergi seluruh unit kerja, UIN Sunan Kalijaga,
termasuk Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, diharapkan mampu memperkuat tata kelola
informasi yang transparan, akuntabel, dan semakin berdampak bagi masyarakat.