Dilihat 0 Kali

01_753_WhatsApp Image 2026-10-19 at 10.28.22.jpeg

Senin, 19 Oktober 2026 10:36:00 WIB

Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Ikuti Seminar Nasional Keterbukaan Informasi Publik, Perkuat Komitmen Menuju Badan Publik Informatif

Yogyakarta, 15 Oktober 2026 — Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional Keterbukaan Informasi Publik bertajuk “Pelayanan Informasi Publik Berbasis AI” yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan yang berlangsung di Teatrikal Fakultas Kedokteran lantai 4 ini menjadi forum penguatan komitmen keterbukaan informasi publik sekaligus memperkenalkan inovasi layanan digital berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi resmi perguruan tinggi.

Seminar tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat, Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos., sebagai salah satu narasumber utama, serta Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Pusat, Arman Fauzi, dan Ketua Bidang Strategi dan Riset, Joemarthine Chandra. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai instansi, meliputi Kementerian Agama pusat, 18 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), tiga pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, serta unsur internal UIN Sunan Kalijaga.

Keikutsertaan FADIB dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal tersebut relevan dengan pengelolaan informasi di tingkat fakultas, khususnya dalam penyediaan informasi kelembagaan, layanan akademik, kegiatan fakultas, serta berbagai informasi publik melalui situs web dan kanal komunikasi resmi.


Keterbukaan Informasi di Era AI dan Tantangan Demokrasi

Dalam pemaparannya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, menyoroti tantangan keterbukaan informasi publik di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Menurutnya, kemudahan memperoleh informasi tidak serta-merta menjamin kebenaran informasi tersebut. Penyebaran hoaks, manipulasi fakta, propaganda, dan aktivitas buzzer menjadi tantangan yang perlu dihadapi dalam ruang publik digital.

Handoko menekankan bahwa masyarakat perlu memiliki kemampuan berpikir kritis untuk menilai informasi, memeriksa sumber, dan memahami konteks di balik suatu pernyataan. Informasi yang diproduksi atau disebarluaskan secara berulang tidak serta-merta menjadi kebenaran. Karena itu, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif.

Ia juga mengingatkan bahwa teknologi tidak sepenuhnya netral karena pemanfaatannya dapat dipengaruhi oleh kepentingan dan pihak yang mengendalikan arus informasi. Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki peran strategis untuk mengarahkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mengarahkan pemanfaatan teknologi agar benar-benar menjawab kebutuhan manusia dan mendorong kemakmuran bersama,” ujarnya.

Pemanfaatan AI, lanjutnya, perlu ditempatkan sebagai alat bantu yang memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan penalaran dan tanggung jawabnya. Prinsip ini juga berlaku dalam pengelolaan informasi publik. Teknologi dapat mempercepat pelayanan, tetapi akurasi, verifikasi sumber, dan pertanggungjawaban atas informasi yang disampaikan tetap menjadi hal mendasar.

Keterbukaan informasi publik juga berkaitan erat dengan penguatan demokrasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting bagi badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perguruan tinggi dituntut tidak hanya menghasilkan dan menyebarluaskan pengetahuan, tetapi juga mengelola informasi secara bertanggung jawab.

Integritas dan Akuntabilitas sebagai Fondasi Pelayanan Publik

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, menyambut baik pengembangan layanan informasi publik berbasis AI sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perguruan tinggi yang lebih terbuka dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Rektor menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus disertai kemampuan manusia untuk berpikir secara logis, kritis, dan kreatif. AI dapat mempercepat sekaligus mengefisienkan pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, tetapi penggunaannya tetap perlu mempertimbangkan tanggung jawab intelektual dan kemampuan manusia dalam mengolah informasi.

Dalam konteks pelayanan informasi publik, ia menekankan hubungan antara keterbukaan, integritas, kejujuran, dan akuntabilitas lembaga.

“Keterbukaan berkorelasi positif dengan integritas, kejujuran, dan akuntabilitas. Lembaga yang memiliki integritas tinggi akan menjaga amanah dengan baik melalui keterbukaan, sehingga setiap hal yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya kerja institusi. Penyediaan informasi yang benar, jelas, dan dapat diakses masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab badan publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Bagi FADIB, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui penguatan pengelolaan situs web fakultas, publikasi kegiatan akademik, penyediaan informasi layanan, serta pembaruan informasi kelembagaan secara berkala. Koordinasi antara pengelola informasi, unit kerja, dan tim publikasi juga menjadi faktor penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan relevan.

Peluncuran Ki Suka Menjawab, Inovasi Layanan Informasi Publik Berbasis AI

Salah satu agenda utama seminar adalah peluncuran Ki Suka Menjawab, layanan informasi publik berbasis kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh PPID UIN Sunan Kalijaga bersama mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga.

Peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, dilanjutkan dengan penyingkapan tirai penutup barcode pada maskot Ki Suka Menjawab oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, bersama Arman Fauzi. Barcode tersebut dapat dipindai untuk mengakses layanan informasi publik berbasis AI tersebut.

Ketua Pelaksana kegiatan sekaligus Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK), Dr. Ali Sodiq, menyampaikan bahwa pengembangan Ki Suka Menjawab merupakan upaya kampus untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Layanan ini memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs resmi UIN Sunan Kalijaga agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kampus melalui satu kanal yang lebih praktis.

Pengembang aplikasi, Muhammad Hadli Alfurqon, menjelaskan bahwa Ki Suka Menjawab dirancang dengan mekanisme percakapan untuk membantu pengguna menemukan informasi seputar UIN Sunan Kalijaga tanpa harus menelusuri setiap halaman situs secara manual. Sistem memproses pertanyaan pengguna, menelusuri informasi dalam basis data yang tersedia, kemudian menyajikan jawaban secara langsung.

Layanan ini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dari Anthropic dan dirancang untuk memahami pertanyaan dalam beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris. Selain dapat diakses selama 24 jam, sistem tersebut memungkinkan pembaruan informasi melalui server ketika terdapat data terbaru.

Kehadiran Ki Suka Menjawab menjadi langkah pengembangan layanan publik digital yang diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi resmi kampus, mempercepat respons atas kebutuhan informasi, serta mendukung komunikasi yang lebih efektif antara institusi dan publik.

Meski demikian, penggunaan AI tetap memerlukan pengelolaan sumber informasi yang baik, pembaruan data secara berkala, dan perhatian terhadap ketepatan jawaban. Teknologi ini perlu diposisikan sebagai sarana untuk mempermudah akses informasi resmi, dengan tetap mengutamakan akurasi dan akuntabilitas.

Penguatan Tata Kelola Informasi dan Pencegahan Sengketa

Pembahasan seminar berlanjut melalui pemaparan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Pusat, Arman Fauzi, dan Ketua Bidang Strategi dan Riset, Joemarthine Chandra. Dengan dimoderatori Ketua Satuan Pengawasan Internal UIN Sunan Kalijaga, Dr. Shaleh, sesi ini mengulas dinamika, tantangan, dan strategi penguatan implementasi keterbukaan informasi publik.

Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah pencegahan sengketa informasi melalui tata kelola yang tertib, prosedur pelayanan yang jelas, dan koordinasi antar unit kerja. Badan publik perlu memastikan bahwa mekanisme permohonan informasi dapat dipahami masyarakat, memiliki alur yang pasti, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penetapan informasi yang dikecualikan harus dilakukan berdasarkan dasar hukum dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengecualian informasi tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan berdasarkan prosedur yang jelas.

Koordinasi antar unit kerja juga menjadi hal mendasar dalam membangun ekosistem informasi publik yang efektif. Ego sektoral, ketidakjelasan pembagian tanggung jawab, dan keterlambatan penyediaan data dapat menghambat pelayanan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap unit perlu berperan aktif dalam mendokumentasikan, memperbarui, dan menyampaikan informasi yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam konteks fakultas, penguatan koordinasi antara pimpinan, pengelola informasi, program studi, tenaga kependidikan, dan tim publikasi menjadi langkah penting untuk memastikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersedia secara lengkap dan tepat waktu. Pengelolaan informasi yang tertata juga membantu meningkatkan kepastian pelayanan sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi sengketa informasi.

Peran FADIB dalam Mewujudkan Layanan Informasi yang Terbuka dan Responsif

Partisipasi Fakultas Adab dan Ilmu Budaya dalam Seminar Nasional Keterbukaan Informasi Publik menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen pengelolaan informasi di tingkat fakultas. Sebagai bagian dari UIN Sunan Kalijaga, FADIB memiliki tanggung jawab untuk mendukung penyediaan informasi kelembagaan dan layanan publik yang mudah diakses, akurat, mutakhir, serta sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.

Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan situs web fakultas sebagai salah satu kanal informasi resmi, penyajian informasi akademik dan kelembagaan secara terstruktur, publikasi kegiatan fakultas, serta penyediaan informasi mengenai layanan yang dibutuhkan sivitas akademika dan masyarakat luas. Selain ketersediaan informasi, kemudahan navigasi, kejelasan bahasa, dan pembaruan konten juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan digital.

Pengalaman pengembangan Ki Suka Menjawab turut memberikan gambaran mengenai peluang pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelayanan informasi publik. Pemanfaatan AI dan sistem digital dapat menjadi alternatif pengembangan layanan yang lebih responsif, sepanjang didukung oleh sumber data yang dapat dipercaya, mekanisme verifikasi, dan pengawasan yang memadai.

Di sisi lain, penguatan keterbukaan informasi juga membutuhkan budaya kerja yang kolaboratif. Setiap unit kerja perlu memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menyediakan informasi, sementara pengelola informasi dan tim publikasi memastikan informasi tersebut disampaikan dengan cara yang mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu unit, tetapi menjadi bagian dari tata kelola institusi secara menyeluruh.

Melalui partisipasi dalam seminar ini, FADIB diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik, baik dari sisi kelengkapan data, ketepatan penyampaian, maupun kemudahan akses melalui kanal digital. Penguatan literasi digital dan kemampuan memverifikasi informasi juga menjadi bagian penting agar pemanfaatan teknologi, termasuk AI, tetap berlandaskan prinsip akurasi, integritas, dan kepentingan publik.

Seminar Nasional Keterbukaan Informasi Publik ini menegaskan bahwa upaya mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tidak cukup dilakukan melalui pemenuhan indikator administratif, tetapi harus diwujudkan dalam budaya keterbukaan yang terintegrasi dalam proses pelayanan dan pengambilan kebijakan. Dengan sinergi seluruh unit kerja, UIN Sunan Kalijaga, termasuk Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, diharapkan mampu memperkuat tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan semakin berdampak bagi masyarakat.