SHAH ALAM, MALAYSIA — Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Nurdin Laugu, hadir sebagai Invited Speaker dalam forum internasional The 10th International Library and Information Science Society Conference (I-LISS 2026) di UiTM Malaysia pada 26–28 Agustus 2026. Mengangkat topik "Fikih Informasi", beliau memaparkan kerangka etika Islam untuk merespons pesatnya penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) di ranah akademik agar mahasiswa tidak terjerumus pada plagiarisme digital maupun kemalasan berpikir.
Prof. Nurdin menjelaskan empat pilar utama Fikih Informasi dalam pemanfaatan AI, yaitu Tawhid/Muraqabah (kesadaran pengawasan Tuhan), Tabayyun (verifikasi data ke sumber primer), Siddiq & Amanah (kejujuran dan transparansi atribusi), serta Maslahah (kemaslahatan dan perlindungan daya pikir). Berdasarkan pilar ini, penggunaan AI dikategorikan menjadi empat hukum: Wajib untuk efisiensi kerja yang bermanfaat, Mubah sebagai alat brainstorming dan perbaikan tata bahasa, Makruh jika membuat mahasiswa enggan membaca literatur asli, serta Haram untuk plagiarisme total, fabrikasi data, dan penyebaran disinformasi.
Gagasan ini diperkuat oleh riset terhadap mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga yang menunjukkan korelasi positif bernilai r = 0,633 antara kesadaran Fikih Informasi dan praktik etis AI. Mayoritas mahasiswa menggunakan AI sebatas alat bantu ideasi (76,8%) dan perbaikan bahasa (71–76%), dengan 83,6% di antaranya aktif memverifikasi kutipan. Temuan ini membuktikan bahwa nilai-nilai spiritualitas Islam efektif menjadi kontrol moral internal bagi civitas akademika dalam memanfaatkan teknologi masa depan.