Bali, 3 Oktober 2026 — Fakultas Adab
dan Ilmu Budaya (FADIB) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta turut berkontribusi dalam
7th Science and Technology Metrics (STMeT) and 8th Real Time Intelligent System
(RTIS) yang diselenggarakan oleh ASDIP PTKI dan Digital Information Research
Labs di Bali pada 2–4 Oktober 2026. Konferensi internasional tersebut
mengangkat dua tema utama, yaitu “Advancing Science and Technology Metrics
Through AI-Driven Information Ecosystems” dan “AI and Digital Libraries
in the Era of Real-Time Intelligent Information Systems.” Dalam konferensi
tersebut, FADIB UIN Sunan Kalijaga turut mengambil bagian melalui kehadiran Dr.
Labibah, MLIS sebagai salah satu invited speaker. Selain Dr. Labibah,
konferensi juga menghadirkan sejumlah invited speaker lainnya, di antaranya Dr.
P.K. Jain, Dr. Fuad Gani, Prof. Ts. Dr. Norhayati Hussin, Dr. R.
Gopalakrishnan, dan Dr. Pit Pichappan. Kehadiran para pembicara dari berbagai
latar belakang tersebut memperkaya perspektif konferensi dalam membahas
perkembangan kecerdasan artifisial, sistem informasi real-time, metrik sains
dan teknologi, serta transformasi perpustakaan digital.
Sebagai invited speaker, Dr. Labibah
menyampaikan materi berjudul “Integrating AI-Ready Librarian Principles with
LIS Curriculum Evidence in Indonesian Islamic Higher Education.” Paparan
tersebut secara khusus membahas bagaimana pendidikan Ilmu Perpustakaan dan
Informasi (Library and Information Science/LIS) perlu merespons
perkembangan kecerdasan artifisial (AI), sekaligus mempersiapkan pustakawan
agar mampu beradaptasi dengan perubahan ekosistem informasi.
Mengawali paparannya, Dr. Labibah
mengangkat pemikiran S.R. Ranganathan bahwa “Library is not a noun. It is a
verb,” yang menggambarkan perpustakaan sebagai organisme yang terus
berkembang. Gagasan tersebut menjadi relevan di tengah perkembangan AI yang
mengubah cara informasi diproduksi, ditemukan, diolah, dan disajikan kepada
pengguna. Dalam konteks ini, perpustakaan tidak hanya dituntut untuk mengadopsi
teknologi, tetapi juga terus mengembangkan peran dan kompetensi sumber daya
manusianya.
Menurut Dr. Labibah, perkembangan AI
telah membawa perubahan mendasar dalam sistem informasi. Jika sebelumnya
teknologi informasi terutama membantu pengguna menemukan, menampilkan, dan
menyampaikan informasi yang sudah tersedia, kini AI mampu menghasilkan,
merangkum, mengklasifikasikan, merekomendasikan, dan menginterpretasikan
informasi. Perubahan tersebut membuat pustakawan perlu memiliki pemahaman yang
lebih mendalam mengenai sumber informasi dan data, cara kerja model AI, serta
kemampuan untuk mengenali bias, provenance, ketidakpastian, dan keterbatasan
hasil yang dihasilkan AI.
Dr. Labibah juga menyoroti potensi
AI dalam pengembangan layanan perpustakaan. AI dapat dimanfaatkan untuk
membantu pengguna menemukan literatur, membuat ringkasan, serta memberikan
rekomendasi informasi. Namun, pemanfaatan tersebut tetap perlu mempertahankan
sentuhan manusia, terutama dalam memberikan ruang bagi serendipity,
memahami kebutuhan dan minat pengguna yang unik, serta meminimalkan risiko filter
bubble. Dengan demikian, AI perlu ditempatkan sebagai teknologi yang
memperkuat layanan perpustakaan, bukan menggantikan dimensi kemanusiaan dalam
layanan informasi.
Aspek aksesibilitas dan inklusivitas
juga menjadi bagian penting dalam paparan tersebut. Menurut Dr. Labibah, AI
dapat membantu perpustakaan menyediakan layanan yang lebih inklusif melalui
teknologi seperti text-to-speech, speech-to-text, dan
penerjemahan mesin. Teknologi tersebut memungkinkan perpustakaan memperluas
akses informasi bagi kelompok pengguna yang lebih beragam serta melampaui
batas-batas geografis. Namun, perkembangan teknologi tetap perlu diarahkan pada
prinsip kemanusiaan dan semangat “No One Left Behind.”
Lebih jauh, Dr. Labibah membahas
pentingnya membangun AI-ready librarian melalui pendidikan LIS. Berdasarkan
kajian yang dipaparkannya mengenai kurikulum LIS pada PTKIN, terdapat
kesenjangan antara pengakuan terhadap pentingnya AI dalam kurikulum dengan kesiapan
kompetensi yang benar-benar dapat diterapkan dalam dunia kerja. Menurutnya,
kesiapan AI bukan sekadar persoalan memiliki satu mata kuliah atau menguasai
satu perangkat teknologi. AI readiness merupakan proses pengembangan kompetensi
yang membutuhkan pengetahuan, praktik, pertimbangan etis, serta dukungan
institusional yang berkelanjutan.
Karena itu, Dr. Labibah menekankan
bahwa pendidikan LIS tidak perlu meninggalkan fondasi keilmuan perpustakaan
untuk mengikuti perkembangan AI. Sebaliknya, kompetensi dasar LIS perlu
dihubungkan kembali dengan perkembangan AI. Kemampuan dalam information
retrieval, metadata dan katalogisasi, organisasi pengetahuan, etika
informasi, serta literasi informasi dapat dikembangkan menjadi kompetensi yang
relevan dengan teknologi AI, seperti semantic/vector search, Retrieval-Augmented
Generation (RAG), dokumentasi model dan dataset, knowledge graphs,
AI governance, serta verifikasi konten yang dihasilkan AI.
Dalam paparannya, Dr. Labibah
membagi AI literacy bagi calon pustakawan ke dalam tiga tingkatan, yakni
functional, evaluative, serta critical and governance. Kompetensi fungsional
mencakup kemampuan menggunakan AI untuk pencarian, peringkasan, klasifikasi,
dan berbagai tugas informasi. Kompetensi evaluatif menuntut pustakawan mampu
memverifikasi keluaran AI, menelusuri sumber, mengenali hallucination,
dan menilai kualitas data. Sementara itu, kompetensi kritis dan tata kelola
mencakup kemampuan memahami persoalan privasi, bias, hak cipta, transparansi,
akuntabilitas, serta dampak sosial dari pemanfaatan AI. Dengan demikian,
pustakawan tidak hanya dituntut mampu menggunakan AI, tetapi juga mengevaluasi
dan mengelolanya secara bertanggung jawab.
Gagasan tersebut diperkuat melalui
konsep AI Stewardship Continuum, yang terdiri atas lima tahapan, yaitu understand,
apply, evaluate, govern, dan co-design. Pustakawan perlu memahami
konsep dasar AI, menggunakannya secara selektif, mengevaluasi akurasi dan bias,
memahami aspek kebijakan dan privasi, hingga mampu terlibat dalam perancangan
sistem dan layanan yang tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan
utama. Dr. Labibah menegaskan bahwa kendali, pertimbangan, dan tanggung jawab
manusia tetap menjadi bagian sentral dalam pemanfaatan AI.
Dalam konteks pendidikan tinggi
Islam, kesiapan menghadapi AI juga perlu berjalan bersama dengan penguatan
kemampuan komunikasi, berpikir kritis, kolaborasi, adaptabilitas, dan
pertimbangan etis. Aspek privasi, akses, kebebasan intelektual, integritas akademik,
bias, transparansi, tanggung jawab sosial, inklusi, nilai-nilai keagamaan, dan
kemanfaatan publik menjadi bagian penting dalam membentuk profesional informasi
yang mampu memanfaatkan AI secara bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari rekomendasinya, Dr. Labibah mendorong pengembangan kurikulum yang tidak hanya memberikan dasar AI, tetapi juga mengintegrasikan AI ke dalam berbagai bidang