Berjalan Kondusif: Audiensi Representasi Mahasiswa FADIB dengan Dekanat tentang Permohonan Keringanan UKT

Dalam rangka memberikan keringanan terhadap orang tua mahasiswa yang terdampak Covid-19 atau bencana alam, rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan surat edaran rektor tentang dispensasi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi yang terdampak Covid-19 atau bencana alam. Dengan adanya surat tersebut, mahasiswa yang terdampak dapat mengajukan surat permohonan dan bukti terdampak supaya mendapatkan keringanan sesuai keadaan yang sedang dialaminya. Kemudian, mahasiswa mengirimkan surat dan bukti-buktinya ke email dekanat Fakultas Adab dan Ilmu Budaya yang kemudian ditembuskan ke email rektorat. Organisasi Mahasiswa di lingkungan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya meminta supaya pihak dekanat berkomitmen dalam memperjuangkan surat-surat yang telah diajukan oleh mahasiswa terutama terkait permohonan keringanan UKT. Oleh karena itu, Organisasi Mahasiswa memiliki inisiatif untuk mengadakan audiensi dengan tujuan untuk mendengarkan keluh kesah, komitmen dekanat serta mekanisme surat yang diajukan supaya dapat diterima.

Audiensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2021 yang dihadiri oleh Dr.Muhammad Wildan, M.A. bersama Dr. Ubaidillah, S.S., M.Hum (Wakil Dekan Bidang Akademik), Dr. Uki Sukiman, M.Ag. (Wakil Dekan Bidang Keuangan), Dr. Sujadi M.A. (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama) yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Dr. Muhammad Wildan, M.A. menjelaskan bahwa sejauh ini terdapat 33 surat yang dikirim oleh mahasiswa baik yang orang tuanya terdampak Covid-19 ataupun terdampak bencana alam yang akan dikoordinasikan bersama pihak dekanat dan kepala program studi untuk proses verifikasi yang kemudian akan dikirimkan kepada rektorat. Terkait bukti yang harus dilampirkan, mahasiswa dapat mengirimkan surat dari kelurahan atau berupa foto lokasi terdampak.

Selanjutnya, Dr.Uki Sukiman, M.Ag. juga menjelaskan bahwa Fakultas Adab dan Ilmu Budaya akan mengawal proses ini dengan baik. Namun, untuk keputusan akhir tetap berada dibawah rektorat. Selain itu, mahasiswa yang mengajukan surat-surat diharapkan untuk melengkapi berkas-berkasnya supaya pihak Fakultas Adab dan Ilmu Budaya dapat memproses dengan baik.

Namun, menurut Supra, perwakilan Senat Mahasiswa Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, semua mahasiswa berhak mendapat potongan sehingga tidak perlu membahas tentang persyaratan kembali.

Menanggapi hal itu, Dr.Muhammad Wildan, M.A. menjelaskan bahwa Fakultas Adab dan Ilmu Budaya akan tetap memperjuangkan untuk berargumen supaya lolos dan jika terdapat bukti atau berkas yang belum lengkap, maka LKM Fakultas Adab dan Ilmu Budaya diharap ikut membantu untuk menghubungi mahasiswa yang mengajukan supaya segera melengkapi persyaratan.

Selain itu, Dr.Sujadi. M.A. ikut menjelaskan bahwa mahasiswa yang mengajukan keringanan ukt karena terdampak covid 19 dan bencana alam hendaknya dibantu oleh teman-teman untuk dapat menunjukkan bukti apapun yang bisa diusahakan seperti foto rumah orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan. Juga, dikatakan agar teman-teman mahasiswa membantu mendorong mahasiswa yang mengajukan surat permohonan pada waktunya. Ditegaskan dekanat akan berusaha membantu dan mengawal permohonan keringan ukt mahasiswa. Ini menanggapi pertanyaan Supra dan Ahmad Syauqi.[]